Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)
Hitung hak THR Anda sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan.
Masukkan Data untuk Menghitung THR
Ketentuan Masa Kerja
- ≥ 12 bulan: THR 1 bulan gaji penuh
- < 12 bulan: THR proporsional (masa kerja/12 × gaji)
- Minimal 1 bulan kerja berhak mendapatkan THR
Hasil Perhitungan THR
Hasil THR akan ditampilkan di sini
Masukkan data gaji dan masa kerja Anda, lalu klik "Hitung THR Saya"
Ketentuan THR Menurut Peraturan
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Waktu Pembayaran
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.
Besaran THR
Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan mendapat 1 bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan mendapat THR proporsional.
Penerima THR
Semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR.
Komponen Gaji
THR dihitung berdasarkan upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Disclaimer
Perhitungan THR pada kalkulator ini mengikuti aturan resmi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Hasil perhitungan bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan ahli hukum atau dinas ketenagakerjaan setempat. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.