Tunjangan Hari Raya (THR)

Hak setiap pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara berturut-turut sebelum hari raya keagamaan

Masukkan Data untuk Menghitung THR

Masukkan gaji bulanan Anda (termasuk tunjangan tetap)
Lama bekerja di perusahaan saat ini (minimal 1 bulan)

Ketentuan Masa Kerja

  • ≥ 12 bulan: THR 1 bulan gaji penuh
  • < 12 bulan: THR proporsional (masa kerja/12 × gaji)
  • Minimal 1 bulan kerja berhak mendapatkan THR

Hasil Perhitungan THR

Hasil THR akan ditampilkan di sini

Masukkan data gaji dan masa kerja Anda, lalu klik "Hitung THR Saya"

THR Anda Sebesar
Rp 0
Status THR
Gaji Bulanan
Rp 0
Masa Kerja
0 bulan
Jenis THR
-
Persentase
0%

Ketentuan THR Menurut Peraturan

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu Pembayaran

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Besaran THR

Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan mendapat 1 bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan mendapat THR proporsional.

Penerima THR

Semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR.

Komponen Gaji

THR dihitung berdasarkan upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa saja yang termasuk dalam perhitungan gaji untuk THR?
Gaji untuk perhitungan THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan secara teratur. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau bonus tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Bagaimana jika saya baru bekerja kurang dari 1 bulan?
Menurut peraturan, pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara berturut-turut berhak mendapatkan THR secara proporsional. Jika kurang dari 1 bulan, tidak berhak mendapatkan THR.
Apakah pekerja freelance atau harian lepas berhak mendapatkan THR?
Ya, pekerja harian lepas atau freelance yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR?
Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Disclaimer

Perhitungan THR pada kalkulator ini mengikuti aturan resmi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Hasil perhitungan bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan ahli hukum atau dinas ketenagakerjaan setempat. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.